Terlibat Curat, 4 Pencuri dan Penadah di Rumbai Terciduk
RIAUIN.COM - Empat orang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Tegal Sari Ujung Kecamatan Rumbai pada Rabu, (08/02/2022) Siang.
Keempat tersangka itu diantaranya AA (39) dan HN (31) merupakan tersangka Pencurian dengan Pemberatan sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan Curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku Curat tersebut sementara dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut," ucap Kasat Reskrim.
"Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39)," sambungnya.
Dari keempat tersangka tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa
1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna putih, 1 satu buah kotak handphone merk samsung type GT-E1272, 1 satu unit handphone merk samsung lipat, 1 satu helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 satu unit laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.
Atas kejadian tersebut korban dengan inisial NY (26) alami kerugian sebesar Rp8.500.000. Saat ini tersangka AA (39) dan HN (31) diancam dengan pasal 363 KUHPidana, terhadap tersangka G (45) dan AA (39) diancam pasal 480 KUHPidana.rls/dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah