Modus Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur, Pemuda di Rumbai Terciduk
RIAUIN.COM - Seorang pria warga Muara Fajar Pekanbaru ditangkap karena telah melarikan satu unit sepeda motor temannya. Pelaku inisial RG (20) ditangkap ketika sedang berada di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (29/1/2022).
Modus tersangka mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura meminjam motor YI (18) dengan alasan untuk mengantakan ibunya pulang. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran Pasar Kodim Jalan Teratai Atas, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Rabu, (19/1/2022) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, SIK, MH mengatakan, mmodus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.
"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Andrie, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang melihat RG sedang berada di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB malam.
"Korban melihat tersangka sedang berada Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," Sambung Kasat Reskrim.
Setelah diamankan dan dilakukan interograsi, tersangka mengakui telah meminjam dan menjual motor korban kepada orang lain. Dari hasil pengembangan, tersangka sebelumnya sudah melakukan modus ini sebanyak 2 kali.).
"Hasil pengembangan yang kita lakukan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang tersangka jual ke Tapung dengan harga Rp1.500.000. TKP kedua di Jalam Siak 2 Palas Rumbai pada 15 Januari 2022 Motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp2.000.000," tutupnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15.000.000. Atas perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman empat ttahun kurungan.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah