Tersangka Tabrak Maut Dekat Ponpes Hubbulwathan Duri Diperiksa Polisi
RIAUIN.COM - Tersangka tabrak maut di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, mendatangi Kantor Satlantas Polres Bengkalis, Senin (31/1/2022). HC (30) diperiksa guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Kanitlaka Satlantas Polres Bengkalis Ipda Yopie Ferdian SH MSi menjelaskan pihaknya sudah memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Saat berita ini diturunkan HC masih dalam ruangan penyidik guna pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Status perkara itu disangkakan masuk dalam rumusan Pasal 312 Undang-Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009," kata Ipda Yopi Ferdian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB terjadi tabrakan antara sepeda motor Honda Beat
BM 5043 EX yang dikendarai NF (28) dengan mobil Honda HRV nopol BM 1909 CH.
Peristiwa bermula ketika NF keluar dari Gang Hang Jebat kemudian hendak menyeberangi jalan Sudirman (jalan lintas Duri-Dumai). Kemudian dia berhenti sesaat di pertengahan ruas jalan.
Namun tiba-tiba muncul sebuah mobil H-RV warna merah dari Duri menuju ke arah Dumai dengan kecepatan tinggi. Minibus tersebut menghantam NF beserta keempat anak-anak yang diboncengnya.
Alhasil, para korban yang berada di atas sepeda motor terpental dan mengalami luka-luka.
Oleh warga dibantu aparat kepolisian NF dan korban lainnya dibawa langsung ke rumah sakit terdekat. Dikabarkan NF mengalami koma pasca hantaman di ruas jalan itu dan kemudian meninggal dunia.
Tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini membuat sejumlah wartawan menunggui Kantor Satlantas (125) Polres Bengkalis yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis guna mendapatkan perkembangan informasi.
"Nanti jika pemeriksaan sudah selesai kita akan kabari kembali," kata Ipda Yopi Ferdian kepada sejumlah wartawan. - mika
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah