Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Tersangka Ilegal Fishing Gunakan Pukat Harimau di Rohil Dilimpahkan ke Kejari
RIAUIN.COM - Sepuluh orang tersangka kasus illegal fising di Rokan Hilir (Rohil) diserahkan tim penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu, (26 /1/2022).
Sepuluh orang tersangka tersebut diserahkan langsung bersama barang bukti satu unit kapal motor Sinar Abadi GT 90 Nomor 1359/PPb, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan campuran.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasuditgakkum AKBP Wawan, SH,MH mengungkapkan, sepuluh orang tersangka yang diserahkan adalah, RH (37), AHS (27), YM (33), AG (36), FW (51), IB (26), DD (41), DV (35), SG (34) dan KR (23) semuanya asal Sumatera Utara.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan Rokan Hilir," tegas Wawan.
Kasus illegal fishing tersebut terungkap pada 27 Desember 2021 lalu. Tim Polairud Polda Riau bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Panipahan mengidentifikasi aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.
Setelah melakukan penggeledahan di TKP, tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Ketua HNSI Panipahan, Marzuki yang sempat dihubungi wartawan siap memberikan dukungan untuk penegakkan hukum wilayah perairan oleh Ditpolairu d Polda Riau.
"Pertama kita mendukung tugas Polairud Polda Riau dan kita siap bersinergi dalam penegakkan hukum. Kita berharap kedepan para nelayan juga harus ramah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan khususnya perairan Panipahan," tutup Marzuki.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru