Lakukan Aksi Curas, Pemuda di Marpoyan Damai Diciduk
RIAUIN.COM - Seorang pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ditangkap polisi karena telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas). Warga Marpoyan Damai Pekanbaru inisal AS (20) itu diamankan di wilayah Sukajadi, Pekanbaru pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, pelaku dilumpuhkan tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru" katanya, Rabu (26/1/2022).
Menurut Rahmanuddin, pelaku telah menjadi target polisi (DPO) sejak adanya laporan dari masyarakat tanggal 19 Desember 2021 lalu.
"Penangkapan pelaku hasil dari kerja keras para personil Reskrim Polsek Sukajadi dengan melakukan penyelidikan, dan tentunya tidak lepas dari Informasi yang di peroleh dari masyarakat," sambunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.-dnr.
Berita Lainnya
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu