9 Kali Mediasi, Gugatan Terhadap Perusahaan Properti di Pekanbaru Berujung Damai
RIAUIN.COM - Perkara gugatan Netty Mindrayani terhadap pemilik perusahaan properti atas nama HA berakhir damai di hadapan hakim mediasi Yuanita Tarid pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu, (26/1/2022).
Perkara nomor 58/Pdt.G/2021/PN Bkn itu dalam proses mediasi sempat terjadi perpanjangan waktu dikarenakan berbagai pertimbangan dan kondisi dari pihak tergugat.
Sidang mediasi hari ini memasuki pertemuan ke 9, atas kepiawaian hakim mediator, perkara tidak berlanjut ke persidangan dan berakhir di meja mediasi.
Netty sebagai penggugat merasa bersyukur atas bantuan kepada tim kuasa hukumnya yang sejauh ini telah memperjuangkan haknya sehingga terwujudnya perdamaian.
"Puji syukur dan alhamdulillah saya sampaikan rasa terimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang diketuai Boy Gunawan bersama Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap, Andri Safrina, Andreaz Mahesa dari Kantor Hukum BG dan Associates yang telah memperjuangkan kepentingan hukum saya yang menghasilkan perdamaian," ujarnya.
Secara jujur dia mengakui, dengan begitu banyaknya perkara yang ditangani oleh kantor hukum BG dan Associates sampai ke Jakarta tetapi tim ini tidak pernah melalaikan setiap agenda persidangannya. Menurutnya manajemen tim BG dan Associates dalam menangani perkara sangat profesional.
"Saya ucapkan sukses selalu buat tim BG dan Assosiciates," ujarnya.
Disisi lain, wartawan senior di Kampar ini mengucapkan terima kasih kepada tergugat HA yang sangat responsive untuk menyelesaikan gugatan ini dengan baik.
"Niat tulusnya untuk memenuhi tanggungjawabnya kepada saya dipenuhi hingga siang tadi hadir menandatangani surat perdamaian sebagai bukti komitmennya dalam penyelesaian perkara gugatan ini," katanya.
Ditempat yang sama, tergugat HA menyampaikan, pihaknya akan memenuhi kewajiban pada akhir Februari ini dengan membayar sepenuhnya terhadap hak penggugat,
"Saya berniat tulus agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan segera," ujar HA yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Perkara ini muncul karena yang berangkutan telah ingkar janji, tidak memenuhi kewajibannya menyelesaikan tanggungjawab pesanan unit rumah dalam waktu yang telah disepakti. Dalam perjanjian yang telah disepakati, seharusnya serah terima kunci harus dilakukan paling lambat September 2021.-rls
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar