• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto
24 Mei 2022
Fakultas Teknik Menyongsong Pilrek Unri 2022: Pecahkan Mitos!
24 Mei 2022
Maukah Koalisi Sanjai Berdamai? Ketua Gerindra Kuansing: Tak Ada Kisruh, Hanya Berbeda Pendapat
24 Mei 2022
Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu
23 Mei 2022
PLT Bupati Minta Kapolres Kuansing Lebur Dua Koalisi di DPRD Menjadi Satu, Tokoh: Konflik Politik Bukan Domainnya Kepolisian, Ini Jawaban Kapolres
23 Mei 2022

  • Home
  • Hukrim

9 Kali Mediasi, Gugatan Terhadap Perusahaan Properti di Pekanbaru Berujung Damai

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 00:28:46 WIB
Cetak
Pihak penggugat dan tergugat sepakat damai/foto:sti

RIAUIN.COM - Perkara gugatan Netty Mindrayani terhadap pemilik perusahaan properti atas nama HA berakhir damai di hadapan hakim mediasi Yuanita Tarid pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu, (26/1/2022).

Perkara nomor 58/Pdt.G/2021/PN Bkn itu dalam proses mediasi sempat terjadi perpanjangan waktu dikarenakan berbagai pertimbangan dan kondisi dari pihak tergugat.

Sidang mediasi hari ini memasuki pertemuan ke 9, atas kepiawaian hakim mediator, perkara tidak berlanjut ke persidangan dan berakhir di meja mediasi.

Netty sebagai penggugat merasa bersyukur atas bantuan kepada tim kuasa hukumnya yang sejauh ini telah memperjuangkan haknya sehingga terwujudnya perdamaian.

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

"Puji syukur dan alhamdulillah saya sampaikan rasa terimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang diketuai Boy Gunawan bersama Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap, Andri Safrina, Andreaz Mahesa dari Kantor Hukum BG  dan Associates yang telah memperjuangkan kepentingan hukum saya yang menghasilkan perdamaian," ujarnya.

Secara jujur dia mengakui, dengan begitu banyaknya perkara yang ditangani oleh kantor hukum BG dan Associates sampai ke Jakarta tetapi tim ini tidak pernah melalaikan setiap agenda persidangannya. Menurutnya manajemen tim BG dan Associates dalam menangani perkara sangat profesional.

"Saya ucapkan sukses selalu buat tim BG dan Assosiciates," ujarnya.

Disisi lain, wartawan senior di Kampar ini mengucapkan terima kasih kepada tergugat HA yang sangat responsive untuk menyelesaikan gugatan ini dengan baik.

"Niat tulusnya untuk memenuhi tanggungjawabnya kepada saya dipenuhi hingga siang tadi hadir menandatangani surat perdamaian sebagai bukti komitmennya dalam penyelesaian perkara gugatan ini," katanya.

Ditempat yang sama, tergugat HA menyampaikan, pihaknya akan memenuhi kewajiban pada akhir Februari ini dengan membayar sepenuhnya terhadap hak penggugat, 

"Saya berniat tulus agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan segera," ujar HA yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Perkara ini muncul karena yang berangkutan telah ingkar janji, tidak memenuhi kewajibannya menyelesaikan tanggungjawab pesanan unit rumah dalam waktu yang telah disepakti. Dalam perjanjian yang telah disepakati, seharusnya serah terima kunci harus dilakukan paling lambat September 2021.-rls


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


Tulis Komentar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Tweets by Riauincom

Berita Lainnya

Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker

Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto

Transaksi di Warung, Bandar Togel Online di Rohul Ditangkap

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Asyik Merekap Nomor, Agen Togel Online di Mandau Ditangkap

2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal

Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker

Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto

Transaksi di Warung, Bandar Togel Online di Rohul Ditangkap

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Asyik Merekap Nomor, Agen Togel Online di Mandau Ditangkap

2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu
  • 2 Ketua PKB Kuansing Tak Setuju Dana Silfa Digunakan Untuk Porprov 2022
  • 3 2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal
  • 4 Dua Siswa SMA Terjatuh dan Hilang di Sungai Siak, Tim SAR Lakukan Pencarian
  • 5 Pejabat di Kuansing Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sungai Pagar Kampar
  • 6 RSPI Beberkan Rincian 18 Kasus Hepatitis Misterius di Indonesia
  • 7 Naas! YouTuber Asal Riau Dilarikan ke RS Gegara Digigit Ular Piton Raksasa
  • 8 Kapal Pompong Muatan Besi Tua Tenggelam di Perairan Meranti, 2 ABK Hilang
  • 9 IKA Teknik Dorong Dekan Prof Azridjal Aziz Maju Calon Rektor Unri
Terkini +INDEKS

Sempat Tutup, Bandara Kualanamu Sumut Kembali Layani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah

25 Mei 2022
Belum Ada Temuan Cacar Monyet di RI, Kemenkes Ingatkan Risiko Menular lewat Droplet
25 Mei 2022
Kadin Inhil dan Bulog Tembilahan akan Jalin Kerja Sama
25 Mei 2022
2021 Selesai Dibangun, Ketua DPRD Inhil Kecewa UPT Puskesmas Mandah Belum Difungsikan
25 Mei 2022
Bupat Siak Harapkan MTQ Ke-XII Kecamatan Bunga Raya Bawa Dampak Bagi Generasi Muda
25 Mei 2022
Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker
24 Mei 2022
Antisipasi Penyakit Mulut dan Gigi, Balai Karantina Jambi Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak
24 Mei 2022
75 ASN dan THL Ikuti Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Bersama FKPT Riau
24 Mei 2022
Pemerintah Kaji Hapus PPKM Seluruh Indonesia
24 Mei 2022
Dua Ekor Gajah Sumatera di Inhu Translokasi ke Jambi
24 Mei 2022

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved