Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Nenek di Kampar Tewas Dalam Kamar Mandi, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan ke Pekanbaru
RIAUIN.COM - Misteri kematian seorang nenek yang ditemukan tewas dalam kamar mandi di rumahnya yang terletak di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara pada Senin sore (24/01/2022) terungkap. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Kampar, diduga kuat nenek tersebut tewas karena dibunuh yang dilakukan oleh orang yang dikenalnya.
Dari olah TKP tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya berinisial AZ (40) warga Padang Terap Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di salah satu Hotel di wilayah Panam Kota Pekanbaru pada Selasa pagi (25/01/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk mencari barang bukti perhiasan emas dan uang yang telah dirampok dari korban. Namun pada saat pencarian tersebut, tersangka AZ mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Karena melawan dan mencoba kabur, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki bagian kiri tersangka.
Wakapolres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah dilakukan tindakan medis, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kambar.
"Usai dilakukan tindakan medis terhadap tersangka, kemudian dirinya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, sebuah kunci rumah korban, sebuah gelang emas, 2 buah cincin emas dan 1 unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku," ujarnya Rabu (26/01/2022) siang.
Rachmad mengatakan, motif tersangka melakukan perampokan disertai pembunuhan ini karena sakit hati atas perkataan korban beberapa waktu sebelumnya. Pelaku juga tergiur dengan sejumlah perhiasan emas milik korban yang akan digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya kepada rentenir.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru