Edarkan Sabu, Warga Kota Lama Rohul Diciduk
RIAUIN.COM - Pria warga Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, inisial DN (25), ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) karena memiliki 5 paket narkoba jenis sabu.
Pria Inisial D ditangkap pada Jum'at, (21/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 4,03 gram, satu lembar plastik klip warna putih bening dan satu handphone Samsung warna hitam.
Kapolres Rohul melalui Kasat Narkoba AKP Masdjang Efendi didampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH membenarkan peristiwa tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,03 Gram, 1 hp Samsung warna hitam," ujranya, Minggu (23/1/2022).
Berdasarkan pengakuan D, barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari L yang beralamat di Kelurahan Ujungbatu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutupnya.-yus
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya