Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Diduga Serang Rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Oknum PNS dan 6 Pelaku Lainnya Ditangkap
RIAUIN.COM - Tujuh terduga pelaku penyerangan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho berhasil ditangkap Polda Riau, Senin (29/11/2021) malam.
Tujuh pelaku yang diamankan, salah seorang diantaranya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial ZAL (49). Sementara 6 orang lainnya yakni, REZ (31), DZIK (24), ANJ (44), IRF (28), NOV (44) dan AFR (39).
“Seluruh pelaku ini merupakan warga Pekanbaru, salah satunya ZAL adalah oknum PNS,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (30/11/2021) di kantornya.
Narto menjelaskan bahwa seluruh pelaku ditangkap setelah Wakil Ketua DPRD itu mendatangi Polda Riau untuk melapor, Senin (29/11/2021) malam.
“Para pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi No.LP/B/479/XI/2021/ SPK/Polda Riau, tanggal 29 November 2021,” ujar Narto.
Oleh penyidik, lanjut Narto, ketujuh pelaku dijerat pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Saat ini ketujuh pelaku masih diproses untuk mengetahui apa motif dari kejadian itu.
“Terkait apa motif nya para pelaku sedang dilakukan pendalaman,” tutup Narto.-dn
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru