Polisi Gagalkan Penyelundupan 3.200 Kayu dari Meranti ke Malaysia, 4 Pelaku Ditahan
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil menagkap 4 orang pelaku illegal logging pada Sabtu, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti.
Keempat pelaku yang diamankan yakni HER, (37) yang merupakan nahkoda kapal motor (KM) Ambisi, SUR, Kepala Kamar Mesin (KKM), beserta dua orang anak buah kapal (ABK) yakni HAM (31) dan ZUL (24).
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan keyu yang akan dibawa ke Negeri Jiran Malaysia.
"Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul.
Menurut Kapolres, saat melakukan penangkapan, tim menggunakan speed boat untuk melakukan pemantauan disekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB polisi yang sedang berpatroli melihat 1 kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka, Malaysia. Petugas yang sudah lama mengintai, berusaha menghentikan kapal tersebut.
Melihat petugas, KM Ambisi yang diduga memuat ribuan kayu hasil illegal logging itu berusaha kabur, sehingga terjadi kejar-kejaran selama setengah jam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat kayu jenis Bakau sebanyak kurang lebih 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah. Barang bukti tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andi Yul.
Andi menjelaskan, dari keterangan keempat pelaku, kayu dimuat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, Meranti, pada Sabtu pagi. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada AL (seorang WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Sementara pemilik kapal tercatat atas nama M yang merupakan Kepala Desa Kedabu Rapat sekaligus pemilik kayu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa KM Ambisi GT.23 No 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D, 1 bundel dokumen, 3.200 batang Kayu Bakau, dan 4 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit sebesar R500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar.-dn
Berita Lainnya
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap