Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Gasak 3 Karung Brondolan, 2 Ninja Sawit di Tandun Rohul Diciduk
RIAUIN.COM - Dua warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibekuk polisi karena diduga mencuri buah sawit milik PTPN V Kebun Sri Tapung, Sabtu (21/11/2021).
Kedua pelaku berinisial BS dan DAS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Polsek Tandun yang mengatakan adanya ya pencurian brondolan buah sawit milik PTPN V.
Atas informasi itu, Kapolsek Tandun, AKP Sodarman Sinaga SH bersama anggota langsung menuju lokasi di Afd IV BLok 28 - J PTPN V Kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning.
Dilokasi petugas menemukan 2 orang pelaku pencurian dan mengamankan 3 karung barang bukti berupa brondolan buah sawit.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono SH membenarkan kejadian pencurian itu dan mengatakan barang bukti berupa tiga karung brondolan buah sawit dan 1 unit sepeda motor merk Revo tanpa nomor polisi ikut diamankan petugas.
"Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN V kebun Sei Tapung mengalami kerugian sebesar Rp 420.000,dan Saar ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Di Mapolsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya, Minggu (21/11/2021).-yus
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru