• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Kirim 4.748 Pil Ekstasi ke Bali, 2 Pria Asal Rohil Diciduk Polresta Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 19 November 2021 16:46:41 WIB
Cetak
2 tersangka pengedar ekstasi/foto:dn

RIAUIN.COM - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran ribuan pil ekstasi dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pada dua lokasi berbeda. Rencananya barang haram tersebut hendak dikirim melalui udara dengan tujuan Pulau Bali.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam keterangan pers pada Jum'at, (19/21/2021) siang mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Bandara Sutan Syaflrif Kasim (SSK) II, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi, polisi menangkap tersangka A (46) warga Jalan Perniagaan Gang Jeruk Kec. Bangko, Rokan Hilir (Rohil).

"Pada hari Rabu, (10/11/2021) sekira pukul 16.15 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II, terdiri dari teman-teman Avseq, POM AURI, dan Bea Cukai yang menginformasikan bahwasanya ditemukan satu buah tas koper warna hitam, yang diduga didalamnya berisi narkotika pil ekstasi dan sabu-sabu," ujar Pria Budi.

Menurut Kapolres, atas temuan itu, petugas Bandara SSK II mengamankan satu orang tersangka berinisial A berikut barang bukti 4.748 butir pil ekstasi.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh petugas bandara dan Avseq serta AURI yang selanjutnya di bawa ke Polresta," tambah Kapolres.

Pria Budi menambahkan, dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka A, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial LZ.

"Akhirnya LZ berhasil ditangkap pada tanggal 16 November 2021. Tersangka diamankan di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kec. Bangko, Rokan Hilir (Rohil)", lanjut Pria Budi.

Ketika LZ diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah kecil yang diakui tersangka untuk konsumsi sehari-hari.

Kemudian, polisi melakukan interogasi dan pengembangan, ternyata LZ merupakan suruhan dari tersangka A yang diberi tugas untuk menjemput pil ekstasi tersebut. Pada tangga 7 November 2021, A memerintahkan LZ untuk mengambil pil ekstasi di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk, Bagan Siapiapi dengan bayaran Rp60 juta.

"Setelah barang diambil, lalu diserahkan ke A pada tanggal 8 November 2021," lanjutnya.

Diketahui belakangan, tersangka A akan mengirim pil haram tersebut sebanyak 5 ribu kepada seorang berinisial AH yang berada di Bali.

"Direncanakan barang haram tersebut mau diterbangkan sampai ke Bali, namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sehingga dapat kita amankan seperti sekarang ini," tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp10 miliar.-dn


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

06 Oktober 2026
Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu
06 Oktober 2026
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
06 Oktober 2026
Petani Sawit Plasma Riau Hadapi Penurunan Harga TBS Sepekan Ke Depan
06 Oktober 2026
Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau
06 Oktober 2026
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
06 Oktober 2026
DBD di Pekanbaru Tembus 745 Kasus, Tiga Orang Meninggal Dunia
06 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya
06 Oktober 2026
Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved