Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Dekan Unri Syafri Harto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi inisial L saat melakukan bimbingan skripsi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riauin.com, Kamis, (18/11/2021) pagi mengatakan, pihaknya menetapkan SH sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan, meminta keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses," katanya.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," sambung Narto.
Selanjutnya, masih kata Narto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI mengaku telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto.
Peristiwa dugaan tindak asusila tersebut dialaminya pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu ketika melakukan bimbingan proposal skripsi.
Kemudian, mahasiwi berinisial L membuat video pengakuan di media sosial Instagram yang diunggah akun @komahi-ur. Dari pengakuan korban lewat video itu, sang dosen pembimbing berusaha mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup.-dn
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru