Dekan Unri Syafri Harto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi inisial L saat melakukan bimbingan skripsi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riauin.com, Kamis, (18/11/2021) pagi mengatakan, pihaknya menetapkan SH sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan, meminta keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses," katanya.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," sambung Narto.
Selanjutnya, masih kata Narto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI mengaku telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto.
Peristiwa dugaan tindak asusila tersebut dialaminya pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu ketika melakukan bimbingan proposal skripsi.
Kemudian, mahasiwi berinisial L membuat video pengakuan di media sosial Instagram yang diunggah akun @komahi-ur. Dari pengakuan korban lewat video itu, sang dosen pembimbing berusaha mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup.-dn
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar