Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Disita dari 4 Tersangka, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu
RIAUIN.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu yang disita dari 4 tersangka, Rabu (17/11/2021) siang.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2 kilogram lebih," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto.
Nurhadi menjelaskan, barang bukti, tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 tersangka. Dari tersangka SF petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 1.976,38 gram, kemudian tersangka AI, 5,51 gram, dari tersangka BA disita 5,19 gram sabu dan yang terakhir dari tersangka DI disita barang bukti seberat 37,94 gram.
"Total berat bersih mencapai 2.025,02 gram, atau 2 kilogram lebih," sebutnya.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Noki Loviko MH, Kapolres mengatakan, barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan di Pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pemusnahan juga disaksikan para tersangka yang dilakukan dengan cara memasukkan sabu kedalam tong berisi air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
"Sisa pemusnahan kita buang kedalam septik tank," tutupnya.-dn
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru