Bupati Kuansing Non-aktif Andi Putra Ajukan Praperadilan, KPK Optimis Menang
RIAUIN.COM - Bupati non aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, tersangka kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) dikabarkan menempuh jalur Praperadilan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan jika salah satu pihak terkait perkara suap izin HGU PT AA mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
''Iya informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini, mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,'' ujar Ali, Rabu (17/11/2021).
Menurut Ali, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut karena itu merupakan hak dari yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum.
''KPK tentu siap menghadapainya,'' tegas Ali.
Lebih jelas Ali mengatakan, KPK sudah memastikan jika seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, KPK optimis gugatan yang diajukan salah satu pihak akan ditolak oleh pengadilan.
''Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,'' pungkas Ali Fikri.
Sementara itu, Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra melalui Kuasa Hukumnya Dodi Fernando saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih disibukkan agenda rapat.
''Nanti saya hubungi lagi, saya lagi ada rapat,'' ujar Dodi ketika dihubungi via handphone, pada Rabu (17/11/2021) siang.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dodi, meski sudah beberapa kali dicoba untuk dihubungi.-dn
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar