Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Oknum Dekan Diperiksa, Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri
RIAUINCOM - Kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fakultas FISIP Universitas Riau (Unri) yang diduga dilakukan oknum dosen inisial SH dipastikan ditangani Polda Riau.
Sejak laporan diterima dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, enam saksi itu merupakan korban, keluarga korban dan pihak kampus.
"Para saksi merupakan korban, keluarganya dan pihak kampus," ujar Narto.
Selanjutnya, pada Rabu, (10/11/2021) siang polisi mengagendakan pemeriksaan SH yakni oknum Dekan FISIP Unri sebagai terlapor, di Mapolda Riau.
"Untuk terlapor rencana hari ini (Rabu kemarin, red) dimintai keterangannya," ujar Narto.
Terkait barang bukti yang dimiliki penyidik, Narto mengatakan, sudah ada beberapa alat bukti. Namun, ia mengatakan bahwa alat bukti tersebut belum bisa disampaikan ke publik.
"Untuk barang bukti ada, itu belum bisa disebutkan," tutup Narto.-dn
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru