Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Ninja Sawit di Tandun Rohul Ditangkap, Beraksi di Kebun KUD Dayo Mukti
RIAUIN.COM - Polsek Tandun Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik kebun Plasma Desa Dayo Kecamatan Tandun, Rohul.
Pelaku berinisial H (49), warga Desa Topang Jaya, Kecamatan Tandun, Rohul ditangkap saat mencuri empat tandan buah sawit di kebun milik KUD Dayo Mukti.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Masdiono SH membenarkan peristiwa penangkapan pencuri TBS sawit tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun," ujarnya, Minggu, (7/11/2021).
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (05/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Sugianto ditelepon oleh ketua KUD yang memberitahukan perihal adanya pencurian di kebun plasma KUD Dayo Mukti di Blok 35C.
Selanjutnya Sugianto bersama saksi mengecek kebenaran peristiwa pencurian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, seorang pelaku sudah di amankan di kantor KUD Dayo Mukti beserta barang bukti berupa empat tandan buah kelapa (TBS) sawit dan satu bilah sabit.
Atas kejadian tersebut, KUD Dayo Mukti mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp180 ribu.-yus
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu