Ditanam pada Kawasan Suaka Margasatwa, 2 Ha Lahan Sawit di Giam Siak Dimusnahkan
RIAUIN.COM - 2 hektar lahan sawit yang ditemukan di kawasan suaka margasatwa Giam Siak dimusnahkan oleh Tim Bidang KSDA Wilayah II yang sedang melakukan patroli rutin pada Kamis, (21/10/2021) dan Jumat, (22/10/2021).
Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar mengatakan bahwa warga dilarang melakukan penanaman sawit di kawasan tersebut, namun apabila ditemukan, tim langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.
"Karena tidak boleh menanam sawit di kawasan Suaka Margasatwa, maka dua hektar lahan itu langsung kita musnahkan," tegas Fifin, Minggu, (24/10/2021).
Setelah proses pemusnahan, tim dilapangan langsung melakukan pemasangan spanduk himbauan yang berruliskan dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu.
Kemudian, pada spanduk itu juga ditulis dasar hukum serta sanksi atas pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999, UU Nomor 41 tahun 1999, dan UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 Milliar.
"Setelah pemasangan spanduk tersebut, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan Suaka margasatwa," himbau Fifin. -dn
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak