Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kejari Inhu Tahan Oknum Kades Air Putih, Mobil dan Sepeda Motor Disita
RIAUIN.COM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akhirnya menahan TS (53) oknum Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhul, Riau dalam gugatan perkara pidana korupsi penyimpangan dana Aanggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Kejaksaan pun memutuskan untuk menyita mobil dan sepeda motor milik terdakwa.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (21/10/2021) diputuskan terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan. Terdakwa dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat.
Sebelumnya penetapan TS sebagai tersangka telah diumumkan Kejari Inhu pada Kamis 2 September lalu oleh Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Eliksander Siagian SH.
Di dalam rilis kepada sejumlah wartawan Kajari menjelaskan, oknum Kades Air Putih diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.
Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan tersangka TS atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun anggaran 2019 lalu. Dimana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.
Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan pekerjaan fisik di antaranya, pembangunan turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.
Empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Forkon juga menyampaikan, ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.
"Dalam pekerjaan fisik yang dilakukan TS selaku kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja," katanya. -gus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis