Kejari Inhu Tahan Oknum Kades Air Putih, Mobil dan Sepeda Motor Disita


Jumat, 22 Oktober 2021 - 00:06:01 WIB
Kejari Inhu Tahan Oknum Kades Air Putih, Mobil dan Sepeda Motor Disita TS Oknum Kades Air Putih, Kecamatn Lubuh Batu Jaya, Inhu tersangka korupsi APBDes 2019. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akhirnya menahan TS (53) oknum Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhul, Riau dalam gugatan perkara pidana korupsi penyimpangan dana Aanggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Kejaksaan pun memutuskan untuk menyita mobil dan sepeda motor milik terdakwa.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (21/10/2021) diputuskan terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan. Terdakwa dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat.

Sebelumnya penetapan TS sebagai tersangka telah diumumkan Kejari Inhu pada Kamis 2 September lalu oleh Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Eliksander Siagian SH. 

Di dalam rilis kepada sejumlah wartawan Kajari menjelaskan, oknum Kades Air Putih diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.  

Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan tersangka TS  atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun anggaran 2019 lalu. Dimana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan pekerjaan fisik di antaranya, pembangunan turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. 

Empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Forkon juga menyampaikan, ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

"Dalam pekerjaan fisik yang dilakukan TS selaku kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja," katanya. -gus