Polisi Selidiki Peredaran Kerupuk Jangek dari Kulit Babi, Sudah Produksi Selama 3 Bulan
RIAUIN.COM - Kerupuk kulit atau biasa disebut kerupuk jangek, sejatinya dibuat dari bahan kulit sapi. Namun, berbeda dengan kasus yang terjadi di Bengkulu.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengendus adanya peredaran kerupuk jangek yang menggunakan bahan kulit babi di daerah Bengkulu Selatan.
Demi memastikan hal tersebut, penyidik Tipidter kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga memproduksi kerupuk jangek tersebut.
Berdasarkan informasi awal, usaha pengolahan kulit babi jadi kerupuk jangek itu berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dari penelusuran kami, ada empat lokasi tempat pengolahan kulit babi menjadi kerupuk kulit atau jangek. Mereka sudah berproduksi sekitar tiga bulan dan kemungkinan sudah beredar," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Ipda Erika Fahreza SH, Kamis (23/9/2021).
Fahreza menambahkan, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha kepada petugas.
Menurut keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, usaha pengelolaan dan penampungan babi tersebut belum mendapat izin usaha.
"Saat kami cek, pengelola usaha tidak dapat menunjukkan izin usaha, katanya masih proses diurus," tambahnya.
Sementara itu, kasus ini masih terus diselidiki guna memastikan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. -dn
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol