Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Curi Motor di Rengat 6 Bulan Lalu, Warga Sungai Guntung Inhil Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Setelah buron selama 5 bulan, SJP (31) warga Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu.
SJP terlibat pncurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada bulan Februari 2021 lalu di Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Saat ini tersangka SJP sudah kita tahan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 hasil curiannya," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada Riauin.com, Sabtu (21/8/2021).
Kasus ini dilaporkan Darsaman (38) warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat bulan Februari 2021 lalu. Sejak saat itu, Tim Jantanras Polres Inhu terus melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.
"Setelah 6 bulan jadi buronan, barulah Kamis 18 Agustus 2021, pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, SJP mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor di sebuah kebun kelapa sawit Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, pada 1 Februari 2021.--gus.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu