Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Miliki Sabu-sabu 1,89 Gram, Pria 50 Tahun di Lipat Kain Kampar Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - AR alias CT (50), warga Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diringkus polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (19/08/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, bong, tas pinggang warna coklat, kotak plastik warna putih, dompet warna coklat dan uang tunai Rp300 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AR alias CT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram.
"Tersangka AR mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang inisial KU dan kini telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Jumat (20/8/2021).--yus.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu