Pengolahan Kayu Ilegal, Direktur CV BEA Warga Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polda Riau.
Kepala Seksi Balai Gakkum Sumatera Wilayah Riau dan Jambi Alfian melalui pernyataannya di Pekanbaru, Ahad (15/8/2021), aparat Penegakan Hukun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) juga mengamankan barang bukti berupa sebuah truk dan 9 meter kubik kayu olahan ilegal.
"Barang bukti juga telah diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," katanya.
Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka berawal dari pengamanan sebuah truk merk Mitsubshi warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak sekitar 9 meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Jalan Lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada 27 Juni 2021.
Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan pemeriksaan sejumlah saksi di Sawmill milik CV BEA yang berada di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, dan akhirnya menetapkan W sebagai tersangka.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Alfian mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini juga hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.--ant/nal.
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar