Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Pengembangan Kasus, Seorang Pelaku Perdagangan Manusia di Bengkalis Ditangkap
RIAUIN.COM - Hasil pengembangan kasus, Satpolairud Polres Bengkalis kembali menangkap SY yang diduga sebagai agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Merdeka, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/8/2021).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan itu.
"Ya, kita kembali mengamankan seorang pelaku inisial SY diduga sebagai agen perdagangan manusia di Kelurahan Pergam, Jumat lalu," kata Kasat, Ahad (15/8/2021).
Dijelaskannya, tersangka SY berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan juga penghubung kepada tersangka YA yang sudah diamankan sebelumnya.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya
Sebelumnya, kasus tindak pidana perdangangan orang terjadi Kamis (29/7/2021) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.
"Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 06 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.--mika.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu