• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus PT.BMI

Kuasa Hukum PT BRK dan PT PIR Imbau Pihak Terkait Lakukan Analisa Historis

Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 21:59:54 WIB
Cetak
Kuas Hukum PT Bank Riau Kepri dan PT Pengembangan Investasi Riau, Topan Meiza Romadhon SH, MH menggelar konverensi pers terkait permasalahan hukum mantan direksi PT BRK, Senin (9/8/2021). | Foto : Faiz.

RIAUIN.COM- Kuasa Hukum PT Bank Riau Kepri dan PT Pengembangan Investasi Riau, Topan Meiza Romadhon SH, MH mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan analisas historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran. Hal itu dikatakannya Topan terkait permasalahan kedua perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau dengan PT Bank Muamalat Indonesia tbk mengenai tindak pidana perbankan.

Pernyataan tersebut dikatakan Topan saat menggelar konverensi pers bersempena HUT Riau ke-64, Senin (9/8/2021) di Kantor Pengacara Topan Meiza Romadhon Law Firm and Partners, di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru. Dalam konprensi pers tersebut Topan menyampaikan, proses hukum PT Bank Riau Kepri masih terus berjalan dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terkait penahanan terhadap tiga orang kliennya yang berinisial HF mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Senapelan dan mantan Kacab Taluk Kuantan Kuansing, MJ eks Kacab BRK Tembilahan dan NCA Pemimpin BRK Capem Bagan Batu Rohil telah menimbulkan efek psikologis dan tekanan kepada anggota keluarga kliennya. Tekanan psikologis yang dimaksud berasal dari berita yang sering muncul di media.

"Efek dari informasi tanpa melalui analisa secara historis sesuai dengan keilmuan yang dimiliki agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung tinggi telah menambah beban mental dan psikologis bagi ketiga keluarga klien kami. Mulai dari anak-anak klien kami yang merasa minder akibat menerima bulian dari kawannya di sekolah yang menyebabkan mereka enggan bersekolah, belum lagi istri dan keluarga lainnya. Sementara proses hukum masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan terkait semua kebenaran dari permasalahan yang telah disangkakan kepada klien kami," sebut Topan.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Topan menerangkan dalam persoalan hukum PT.PIR dimulai melalui perjanjian akad murabahah PT.PIR dengan PT.BMI yang hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek akad atau barangnya. Beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan pejabat direksi perusahaan investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya juga mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad dan barangnya. Hal ini persoalan yang cukup menarik.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU No 21 Tahun 2008 pasal 25 tentang perbankan syariah, PT.BMI diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad murabaha antara PT.PIR dengan PT.BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU No 21 Tahun 2008. Di hari ulang tahun Provinsi Riau ke-64 ini, Topan berharap agar pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR.

Kasus PT.BRK, lanjut Topan dalam proses mitigasi resiko kredit bagi bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan. Tahun 2017 PT.BRK telah mengubah sistim asuransi langsung (direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan jajaran PT.BRK Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 perusahaan pialang asuransi. Atas dasar itu, maka tanggal 5 Maret 2018 dirut PT.BRK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK/2016 tanggal 1 September 2016 Bab II penerapan manajemen resiko dalam rangka BANCASSURANCE huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016, tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. 

"Hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam undang-undang perbankan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua," ujar Topan. 

Menurut Topan, PT.PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT.BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 terdakwa yang merupakan pimpinan di PT.BRK terkait fee based income merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Karena ini merupakan perkara perdana dijagad hukum Indonesia. -fbh


 Editor : Novita
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 2 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 3 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 4 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 5 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 6 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 7 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 8 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
  • 9 Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Terkini +INDEKS

Sekolah di Riau Diingatkan Tak Bebani Siswa Baru dengan Atribut Aneh

07 Juli 2026
Dipicu Kenaikan Harga Inti Sawit, Harga TBS Plasma di Riau Menguat
07 Juli 2026
Bus Pelangi Hantam Tronton di Tol Pekanbaru–Dumai, Dua Penumpang Tewas
07 Juli 2026
Infrastruktur dan Mitigasi Karhutla Jadi Prioritas Kunjungan Kapolri di Riau
07 Juli 2026
Hempasan Arus Kuat Selat Lalang di Siak Tenggelamkan Pompong Survei, Seorang Tewas dan Tiga Kru Hilang
07 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Target Proyek Drainase Embun Pagi untuk Antisipasi Banjir
07 Juli 2026
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
07 Juli 2026
Camat Sail Ajak ASN Gunakan Produk BRK Syariah, Langsung Buka Tabungan Haji Bersama Keluarga
07 Juli 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau
07 Juli 2026
Enam Kabupaten di Riau Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved