• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus PT.BMI

Kuasa Hukum PT BRK dan PT PIR Imbau Pihak Terkait Lakukan Analisa Historis

Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 21:59:54 WIB
Cetak
Kuas Hukum PT Bank Riau Kepri dan PT Pengembangan Investasi Riau, Topan Meiza Romadhon SH, MH menggelar konverensi pers terkait permasalahan hukum mantan direksi PT BRK, Senin (9/8/2021). | Foto : Faiz.

RIAUIN.COM- Kuasa Hukum PT Bank Riau Kepri dan PT Pengembangan Investasi Riau, Topan Meiza Romadhon SH, MH mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan analisas historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran. Hal itu dikatakannya Topan terkait permasalahan kedua perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau dengan PT Bank Muamalat Indonesia tbk mengenai tindak pidana perbankan.

Pernyataan tersebut dikatakan Topan saat menggelar konverensi pers bersempena HUT Riau ke-64, Senin (9/8/2021) di Kantor Pengacara Topan Meiza Romadhon Law Firm and Partners, di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru. Dalam konprensi pers tersebut Topan menyampaikan, proses hukum PT Bank Riau Kepri masih terus berjalan dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terkait penahanan terhadap tiga orang kliennya yang berinisial HF mantan Pimpinan BRK Cabang Pembantu Senapelan dan mantan Kacab Taluk Kuantan Kuansing, MJ eks Kacab BRK Tembilahan dan NCA Pemimpin BRK Capem Bagan Batu Rohil telah menimbulkan efek psikologis dan tekanan kepada anggota keluarga kliennya. Tekanan psikologis yang dimaksud berasal dari berita yang sering muncul di media.

"Efek dari informasi tanpa melalui analisa secara historis sesuai dengan keilmuan yang dimiliki agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung tinggi telah menambah beban mental dan psikologis bagi ketiga keluarga klien kami. Mulai dari anak-anak klien kami yang merasa minder akibat menerima bulian dari kawannya di sekolah yang menyebabkan mereka enggan bersekolah, belum lagi istri dan keluarga lainnya. Sementara proses hukum masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan terkait semua kebenaran dari permasalahan yang telah disangkakan kepada klien kami," sebut Topan.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Topan menerangkan dalam persoalan hukum PT.PIR dimulai melalui perjanjian akad murabahah PT.PIR dengan PT.BMI yang hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek akad atau barangnya. Beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan pejabat direksi perusahaan investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya juga mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad dan barangnya. Hal ini persoalan yang cukup menarik.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU No 21 Tahun 2008 pasal 25 tentang perbankan syariah, PT.BMI diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad murabaha antara PT.PIR dengan PT.BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU No 21 Tahun 2008. Di hari ulang tahun Provinsi Riau ke-64 ini, Topan berharap agar pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR.

Kasus PT.BRK, lanjut Topan dalam proses mitigasi resiko kredit bagi bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan. Tahun 2017 PT.BRK telah mengubah sistim asuransi langsung (direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan jajaran PT.BRK Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 perusahaan pialang asuransi. Atas dasar itu, maka tanggal 5 Maret 2018 dirut PT.BRK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK/2016 tanggal 1 September 2016 Bab II penerapan manajemen resiko dalam rangka BANCASSURANCE huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016, tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum. 

"Hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam undang-undang perbankan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua," ujar Topan. 

Menurut Topan, PT.PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT.BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 terdakwa yang merupakan pimpinan di PT.BRK terkait fee based income merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Karena ini merupakan perkara perdana dijagad hukum Indonesia. -fbh


 Editor : Novita
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

06 Oktober 2026
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.733 per Kilogram
06 Oktober 2026
Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai
06 Oktober 2026
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
06 Oktober 2026
BSSN Beri Penghargaan Riau atas Pemenuhan Tim Tanggap Insiden Siber
06 Oktober 2026
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu
06 Oktober 2026
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
06 Oktober 2026
Petani Sawit Plasma Riau Hadapi Penurunan Harga TBS Sepekan Ke Depan
06 Oktober 2026
Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau
06 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved