Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
3 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bengkalis
RIAUIN.COM - Satpolairud Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang sindikat pelaku yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (297/2021) lalu.
3 tersangka tersebut yakni SN, YP dan ABH warga Kecamatan Rupat Urara, Kabupaten Bengkalis, ditangkap di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebutkan, tindak pidana perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-undang dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bengkalis.
"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia. ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (10/08/2021).
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya polisi mengamankan pelaku SN di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB kembali diamankan YP di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Dari informasi YP, ada lagi pelaku yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai.
Selanjutnya, Kasat Polairud Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut.
"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak
3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 unit speed boat pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha," terang AKBP Hendra.
Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian.--mika.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu