Pelaku Penganiayaan di Kampar Ditangkap Saat Berada di Kedai Tuak
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Pantai Cermin. Pelaku penganiayaan ini ditangkap pada Jumat (23/07/2021) sore, saat berada di kedai tuak yang di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus penganiyaan yang diamankan adalah RS alias R (38) warga Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin.
RS ditangkap atas laporan dari korbannya Arnold Sihite, yang mengalami penganiayaan oleh tersangka RS pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib, di Dusun Kota Batak Desa, Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Peristiwa ini bermula pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Arnold (korban) berada di tempat acara pesta muda mudi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Diceritakan korban ketika itu dirinya hendak pulang, tiba-tiba dirinya dihampiri Donces yang marah-marah kepadanya sambil mengeluarkan sebilah pisau. Melihat hal itu korban menghindar dan lari ketempat pesta.
Kemudian korban berpapasan dengan tersangka RS yang langsung memukulnya dengan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai wajah sekitar mata kirinya. Korban tetap berupaya menghindar menuju tempat pesta untuk menyelematkan diri, dan kemudian minta bantuan kepada temannya untuk menjemput.
Setelah itu korban diantar oleh temannya meninggalkan tempat tersebut, akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam pada bagian wajahnya karena pukulan tersangka, lalu melaporkam kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiyaan tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 18.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RS alias R di sebuah warung tuak di Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin.
Kapolsek Tapung langsung perintahkan PS. Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Anggota Reskrim mendatangi lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah warung tuak dimana saat itu dirinya sedang duduk sambil minum tuak.
Saat diinterogasi, tersangka RS ini mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini.
"Tersangka RS alias R kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah