Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kuasa Hukum Tolak Replik, Sidang Korupsi Mantan Sekda Riau Dilanjutkan Kamis Depan
RIAUIN.COM - Sidang kasus dugaan korupsi Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dilanjutkan Kamis pekan depan (29/7/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang Soebakti SH dengan Hakim Ketua, Lilin Herlina, dua penasehat hukum, Alhendri dan Denny Azani Baharudin Latief dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendri Junaidi dan Dicky Wirabuana.
"Untuk hari ini cukup, sidang akan kita lanjutkan Kamis pada tanggal 29 Juli 2021" kata Lilin di PN Pekanbaru, Rabu (21/7/2021).
Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Prana hari ini membacakan replik dari Jaksa. Sebelumnya PN Pekanbaru telah menggelar sidang Pledoi atau nota pembelaan pada Senin (19/7/2021).
Dalam sidang replik hari ini JPU menanggapi SPDP yang belum diserahkan kepada tersangka tidak tepat dalam alasan pembelaannya.
"Setelah mendengar membaca dan memperhatikan pembelaan dari Yan Prana, SPDP yang belum diserahkan menurut kami tidak tepat dalam alasan pledoi," kata Hendri.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Alhendri dan kawan-kawan menolak replik yang dibacakan.
"Kami menolak replik karena yang ditanggapi pada kesimpulan bukan substansinya. Substansinya tetap pada pledoi," ujar Alhendri. -cr01
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis