Kuasa Hukum Tolak Replik, Sidang Korupsi Mantan Sekda Riau Dilanjutkan Kamis Depan


Rabu, 21 Juli 2021 - 13:46:08 WIB
Kuasa Hukum Tolak Replik, Sidang Korupsi Mantan Sekda Riau Dilanjutkan Kamis Depan Suasana ruang sidang PN Pekanbaru saat sidang kasus dugaan korupsi mantan Sekdaprov Riau, Tan Prana Jaya, Rabu (21/7/3021). | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM - Sidang kasus dugaan korupsi Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dilanjutkan Kamis pekan depan (29/7/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang Soebakti SH dengan Hakim Ketua, Lilin Herlina, dua penasehat hukum, Alhendri dan Denny Azani Baharudin Latief dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendri Junaidi dan Dicky Wirabuana.

"Untuk hari ini cukup, sidang akan kita lanjutkan Kamis pada tanggal 29 Juli 2021" kata Lilin di PN Pekanbaru, Rabu (21/7/2021).

Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yan Prana hari ini membacakan replik dari Jaksa. Sebelumnya PN Pekanbaru telah menggelar sidang Pledoi atau nota pembelaan pada Senin (19/7/2021).

Dalam sidang replik hari ini JPU menanggapi SPDP yang belum diserahkan kepada tersangka tidak tepat dalam alasan pembelaannya.

"Setelah mendengar membaca dan memperhatikan pembelaan dari Yan Prana, SPDP yang belum diserahkan menurut kami tidak tepat dalam alasan pledoi," kata Hendri. 

Sementara itu menanggapi hal tersebut Alhendri dan kawan-kawan menolak replik yang dibacakan.

"Kami menolak replik karena yang ditanggapi pada kesimpulan bukan substansinya. Substansinya tetap pada pledoi," ujar Alhendri. -cr01