Pemprov Riau Terbitkan IPK PT WSSI, Ketua DPRD Siak Ancam Lapor KPK
RIAUIN.COM - Ketua DPRD Siak Azmi mengancam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila menolak mencabut Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
"Ya, kalau dalam waktu dekat DPMPTSP Riau tidak mencabut IPK itu, kita akan mengirim surat resmi ke KPK," kata Azmi kepada Riauin.com, Senin (12/7/2021).
Legislator Partai Golkar ini menilai, DPMPTSP Riau sangat keliru menerbitkan IPK tersebut. Sebab, kalau mengacu Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: SK.579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 pada 24 Juli 2001, izin PT WSSI untuk perkebunan.
Tak hanya itu, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/541/MENHUT-II/2010, yang memberikan lahan seluas 6.096 hektar untuk dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kalau alasan DPMPTSP menerbitkan IPK lantaran perusahaan ingin membersihkan lahan, ini semakin aneh. Kemana perusahaan selama ini?" tanya Azmi.
Kendati sudah 20 tahun lahan itu dikuasai PT WSSI, ternyata hingga saat ini baru 50 persen yang ditanami kelapa sawit.
"Ini artinya, perusahaan tak mampu mengelola lahan itu. Sesuai aturan, kalau dalam dua tahun lahan tak dikelola, otomatis dikembalikan ke negara," jelasnya.
Menurut Azmi, sebelum menerbitkan izin, DPMPTSP Riau seharusnya melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Sehingga, bisa mengetahui lebih rinci kondisi lahan tersebut.
"Ya, harusnya seperti itu. Turun dulu tim DPMPTSP Riau ke lokasi, jangan asal keluarkan izin. Agar bisa tahu apakah izin perusahaan sudah kadaluarsa atau belum," jelasnya.
Selain itu, lanjut Azmi, pihak DPMPTSP Riau seharusnya bekerjasama dengan Pemkab Siak apakah perusahaan berkonflik dengan masyarakat atau tidak.
"Jangan cuma menerima berkas di atas meja. Kalau kondisi perusahaan seperti yang saya bilang tadi, wajar dong kita curiga ada indikasi permainan atas penerbitan IPK itu," tegasnya.
Belum lagi alasan DPMPTSP Riau yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Kata DPMPTSP, di lokasi areal perkebunan tidak pernah terjadi konflik dan penerbitan izin sudah melalui rapat teknis. Padahal sesungguhnya perusahaan sedang berkonflik dengan masyarakat tempatan.
"Teknis gimana, wong sampai sekarang perusahaan dengan koperasi masih ada konflik. DPMPTSP Riau tak tahu ini lantaran tak pernah turun," ujarnya.
Asisten 1 Setdakab Siak Budhi Yuwono mengaku, Pemkab Siak akan membentuk tim untuk menyelesaikan Izin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk IUP yang diterbitkan untuk PT WSSI.
"Ya, kita dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk menyelesaikan semua persoalan terkait IUP," kata Budhi menjawab Riauin.com.
Dirilis dari Gatra.com, Kadis DPMPTSP Riau Helmi menyebutkan, terkait surat DPRD Siak Nomor 03/KETUA/06/2021 tentang peninjauan ulang untuk pencabutan IPK PT WSSI bernomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 lalu tidak bisa dilakukan.
Sebab, IPK itu merupakan izin turunan yang dibenarkan dalam aturan yang berlaku.
"IPK bisa dicabut kalau jangka waktu yang diberikan sudah berakhir, putusan pengadilan, dicabut oleh pemberi persetujuan sebagai sanksi, atau diserahkan kembali kepada pemberi persetujuan dan tidak ada konflik dengan masyarakat sekitar," katanya.--nal.
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak