Warga Desa Pulau Sarak Kampar Ditangkap Polisi, 1 Paket Shabu Diamankan
RIAUIN.COM - seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Suka Makmur, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, ditangkap petugas Polsek Kampar, Selasa sore (6/7/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DR alias RA (22), warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target DR alias RA di sebuah rumah. Saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga di sekitar lokasi.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujar Kapolsek. - yus/*
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah