Ahli Hukum Pidana Sebut Langkah Bupati Kuansing Laporkan Kajari Sudah Tepat
RIAUIN.COM- Langkah Bupati Andi Putra SH MH melaporkan Kajari Kuansing atas dugaan pemerasan ke Kajati Riau dinilai sudah tepat.
Hal itu dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah SH MH, Ahad (27/6/2021).
"Langkah Bupati Kuansing Andi Putra SH MH yang memilih melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Dikatakannya, dengan melaporkan prilaku oknum jaksa "nakal" itu adalah bentuk kesadaran hukum dari Bupati sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menegakkan hukum.
"Itu bagian dari peran masyarakat dalam penegakan hukum," ujarnya.
Dan sah pula menurutnya, dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Kejati Riau. Karena institusi kejaksaan juga diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
Sebelumnya, pada Jumat dua pekan lalu, sejumlah oknum Kejari Kuansing dilaporkan oleh Bupati Andi Putra ke Kejati Riau atas dugaan pemerasan. Menurut laporannya, Andi Putra diduga diperas sebesar Rp1 miliar lebih atas kasus yang tengah dalam penyelidikan kejaksaan.
Dalam kasus itu, Andi Putra diperiksa sebagai saksi. Ikut diperiksa bersama Andi, sejumlah mantan anggota Dewan yang juga sebagai saksi.
Tak hanya Bupati, mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP juga merasa diperas oleh oknum dikejaksaan. Tak tanggung-tanggung, Hendra AP merasa diperas sebesar Rp3 miliar. Ikut bersama Andi, Hendra AP pun melaporkan kasus pemerasan itu ke Kejati Riau.
Aksi pemerasan itu terjadi diduga akibat kasus yang tengah dijalani oleh Hendra AP. Kejaksaan memeriksa Hendra AP atas kasus dugaan penyelewengan SPPD di dinas tersebut. Dalam perkara itu, Hendra AP diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman SH MH telah membantah tudingan pemerasan tersebut. Ia bahkan balik menuding pelapor adalah sebagai bentuk kepanikan.
"Benar saya dilaporkan, tapi kalau nggak terbukti akan saya lapor balik," ucap Hadiman.
Hadiman punmerasa nama baiknya telah dicemari atas tudingan pemerasan tersebut.
"Itu mencemarkan nama baiknya saya," tutur Hadiman. -hen
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah