• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Di Sanksi Administrasi dan Denda, DLHK Riau Surati Bupati Inhu

Ovie

Ahad, 27 Juni 2021 14:12:28 WIB
Cetak
Tim Verifikasi DLHK Riau meninjau kondisi PKS PT SML di Desa Pejangki terkait kondisi pipa yang bocor camari Sungai Pejangki, belum lama ini. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah menerbitkan surat kepada Bupati Inhu. Surat tersebut terkait hasil rekomendasi verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Samutera Makmur Lestari (PT.SML).

Verifikasi yang dilakukan DLHK Riau dasar laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor Register Reg.PPSLHK/05/IV/2021 tanggal 23 April 2021, terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT.Sumatra Makmur Lestari (PT.SML) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Tim menemukan adanya pipa bocor Bloc 05. Maka DLHK Provinsi Riau memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"PT SML sudah diberikan sanksi berupa denda akibat diduga melakukan pencemaran limbah atas pengaduan masyarakat, denda diberikan setelah tim melakukan verifikasi ke lapangan. Kapan perusahaan harus membayar denda itu, paling lama satu bulan setelah surat DLHK Riau diterbitkan yang ditujukan ke Bupati Inhu," kata Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, M.Si saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Surat DLHK Provinsi Riau Nomor 660/DLHK-PPLHK/2029 yang ditujukan ke Bupati Indragiri Hulu (Inhu) berbunyi antara lain, DLHK Riau telah melaksanakan verifikasi lapangan dan penelusuran informasi dari pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan pengaduan. Tim verifikasi lapangan menemukan adanya run off air limbah dari flatbed land aplication pada blok C9 seberang Sungai Pejangki sehingga air limbah masuk ke lingkungan menuju Sungai Pejangki pada koordinat S: 00O 39' 44.74" E: 102O 19' 52.76" dengan jarak flatbed land aplication ke sungai Pejangki 21,7 meter. Tim verifikasi juga menemukan pipa distribusi 6 inci bocor di Block C05 pada Koordinat S: 00O 39' 50.69" E: 102O 20' 14.29".

Kemudian Tim meminta PT. Sumatera Makmur Lestari untuk menghentikan distribusi air limbah ke Block C05 dan telah dilaksanakan oleh pada tanggal 27 April 2021.

Dari hasil verifikasi tersebut juga menemukan pelanggaran-pelanggaran teknis lainnya. Sesuai dengan butir-butir di atas, berdasarkan Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 506 ayat (3), Pasal 508, Pasal 514 dan 
Pasal 518 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Dengan demikian DLHK Riau merekomendasikan kepada Bupati untuk menerbitkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. SML.   

Denda administratif yang harus dibayar terhadap semua pelanggaran sesuai dengan lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut Rp172.871.780 disetorkan ke kas dDaerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan sebesar Rp5.073.000 sebagai pengganti biaya verifikasi lapangan disetor ke kas 
daerah Provinsi Riau.

Sebelumnya Komisi III juga sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada April 2021 lalu sebelum Tim DLHK Provinsi Riau turun untuk melakukan verifikasi ke lapangan. 

"Kita dari Komisi III sudah berbuat dan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang melekat pada kami, berbuat dan merespon cepat keluhan dan pengaduan masyarakat. kan sekarang sudah keluar hasil dari DLHK Provinsi Riau maka pihak perusahaan PT Sumatra Makmur Lestari (SML) harus mematuhi sanksi denda yang sudah dikeluarkan pihak DLHK Riau," ungkap Sekertaris Komisi III Elda Suhanura.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Pejangki, Ibnu Hajar, yang juga mantan Ketua BPD Pejangki dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa dirinya selaku masyarakat sudah sering mengingatkan kepada perusahaan (PT. SML, red) terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

"Setiap kali saya melihat air sungai menghitam, saya segera menghubungi pihak perusahaan, jawaban dari perusahaan selalu terimakasih atas informasinya," kata Ibnu Hajar dihadapan Komisi III DPRD Inhu, Senin (19/4/2021).

Dikatakannya, dugaan pencemaran lingkungan ini sudah berkali-kali terjadi, namun tidak ada perbaikan yang dilakukan pihak perusahaan. Hingga puncaknya pada tanggal 6 April 2021 pembuangan limbah ke sungai kembali terjadi. -gus


 Editor : Novita
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 2 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 3 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 4 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 5 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 6 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 7 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 8 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 9 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Terkini +INDEKS

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

21 Juli 2026
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
21 Juli 2026
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
21 Juli 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
21 Juli 2026
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
21 Juli 2026
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
21 Juli 2026
Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka
21 Juli 2026
Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor
21 Juli 2026
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
21 Juli 2026
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
21 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved