Di Sanksi Administrasi dan Denda, DLHK Riau Surati Bupati Inhu


Ahad, 27 Juni 2021 - 14:12:28 WIB
Di Sanksi Administrasi dan Denda, DLHK Riau Surati Bupati Inhu Tim Verifikasi DLHK Riau meninjau kondisi PKS PT SML di Desa Pejangki terkait kondisi pipa yang bocor camari Sungai Pejangki, belum lama ini. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah menerbitkan surat kepada Bupati Inhu. Surat tersebut terkait hasil rekomendasi verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Samutera Makmur Lestari (PT.SML).

Verifikasi yang dilakukan DLHK Riau dasar laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor Register Reg.PPSLHK/05/IV/2021 tanggal 23 April 2021, terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT.Sumatra Makmur Lestari (PT.SML) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Tim menemukan adanya pipa bocor Bloc 05. Maka DLHK Provinsi Riau memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"PT SML sudah diberikan sanksi berupa denda akibat diduga melakukan pencemaran limbah atas pengaduan masyarakat, denda diberikan setelah tim melakukan verifikasi ke lapangan. Kapan perusahaan harus membayar denda itu, paling lama satu bulan setelah surat DLHK Riau diterbitkan yang ditujukan ke Bupati Inhu," kata Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, M.Si saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).

Surat DLHK Provinsi Riau Nomor 660/DLHK-PPLHK/2029 yang ditujukan ke Bupati Indragiri Hulu (Inhu) berbunyi antara lain, DLHK Riau telah melaksanakan verifikasi lapangan dan penelusuran informasi dari pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan pengaduan. Tim verifikasi lapangan menemukan adanya run off air limbah dari flatbed land aplication pada blok C9 seberang Sungai Pejangki sehingga air limbah masuk ke lingkungan menuju Sungai Pejangki pada koordinat S: 00O 39' 44.74" E: 102O 19' 52.76" dengan jarak flatbed land aplication ke sungai Pejangki 21,7 meter. Tim verifikasi juga menemukan pipa distribusi 6 inci bocor di Block C05 pada Koordinat S: 00O 39' 50.69" E: 102O 20' 14.29".

Kemudian Tim meminta PT. Sumatera Makmur Lestari untuk menghentikan distribusi air limbah ke Block C05 dan telah dilaksanakan oleh pada tanggal 27 April 2021.

Dari hasil verifikasi tersebut juga menemukan pelanggaran-pelanggaran teknis lainnya. Sesuai dengan butir-butir di atas, berdasarkan Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 506 ayat (3), Pasal 508, Pasal 514 dan 
Pasal 518 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Dengan demikian DLHK Riau merekomendasikan kepada Bupati untuk menerbitkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. SML.   

Denda administratif yang harus dibayar terhadap semua pelanggaran sesuai dengan lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut Rp172.871.780 disetorkan ke kas dDaerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan sebesar Rp5.073.000 sebagai pengganti biaya verifikasi lapangan disetor ke kas 
daerah Provinsi Riau.

Sebelumnya Komisi III juga sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada April 2021 lalu sebelum Tim DLHK Provinsi Riau turun untuk melakukan verifikasi ke lapangan. 

"Kita dari Komisi III sudah berbuat dan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang melekat pada kami, berbuat dan merespon cepat keluhan dan pengaduan masyarakat. kan sekarang sudah keluar hasil dari DLHK Provinsi Riau maka pihak perusahaan PT Sumatra Makmur Lestari (SML) harus mematuhi sanksi denda yang sudah dikeluarkan pihak DLHK Riau," ungkap Sekertaris Komisi III Elda Suhanura.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Pejangki, Ibnu Hajar, yang juga mantan Ketua BPD Pejangki dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa dirinya selaku masyarakat sudah sering mengingatkan kepada perusahaan (PT. SML, red) terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

"Setiap kali saya melihat air sungai menghitam, saya segera menghubungi pihak perusahaan, jawaban dari perusahaan selalu terimakasih atas informasinya," kata Ibnu Hajar dihadapan Komisi III DPRD Inhu, Senin (19/4/2021).

Dikatakannya, dugaan pencemaran lingkungan ini sudah berkali-kali terjadi, namun tidak ada perbaikan yang dilakukan pihak perusahaan. Hingga puncaknya pada tanggal 6 April 2021 pembuangan limbah ke sungai kembali terjadi. -gus