Ditemukan di Nganjuk, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Septic Tank Berhasil Diringus Polda Riau
RIAUIN.COM- Tim Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian septic tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar. Pelaku tak lain adalah suami korban, Siti Hamidah.
Pelaku AIP alias ALEX (28) ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sore disebuah gudang kelapa di Nganjuk, Jawa Timur.
Pengungkapan Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini, diekspos langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi dalam Konferensi Pers pada Rabu (23/6/2021) sore, didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Riau serta Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK, di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi Jumat (21/5/2021) siang sekitar pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sempat mencekik korban hingga pingsan dan kemudian menyeretnya ke kamar. Setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal.
Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Brian (11), Aidil (7) dan Klara (5 ) sedang berada di ruang tengah. Mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak. Sekitar pukul 14.00 wib, tersangka menelepon mantan adik ipar korban, Sri Rahayu bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan dirinya sedang bertengkar dengan isterinya.
Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 wib menggunakan sepeda motornya. Tersangka bersama anak-anak korban sampai di rumah Sri Rahayu di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupate Kampar sekitar pukul 16.00 wib.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 wib, tersangka menghubungi saksi M Junaidi untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.
Sekira pukul 20.00 wib, Junaidi selesai menggali, lalu pulang ke rumahnya untuk mandi. Kemudian sekitar pukul 21.00 wib Junaidi datang kembali ke rumah tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah.
Tersangka menutup kembali galian itu sendiri, dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki.
Selanjutnya pada 30 Mei 2021, tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang ke kampungnya di Bukittinggi dengan alasan dirinya sedang sakit. Lalu berselang sehari, tersangka dijemput oleh adiknya dan berangkat ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 07.30 wib, kakak korban Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka untuk melihat keadaan adiknya, karena sudah dua minggu tidak ada kabar berita.
Di sana kakak korban mendapati rumah dalam keadaan kosong. Achmad bertemu dengan saksi M. Junaedi. Kakak korban mendapat keterangan mengenai galian tanah di halaman rumah korban.
Mendengar informasi, tersebut kakak korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga korban untuk datang ke TKP. Kemudian mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup.
Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian, dan selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa. Dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau.
"Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian ini, untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut. Tersangka AIP akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana," tutur Irjen Agung.-yus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah