Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jual Sabu di Areal Perkebunan Sawit, Resnarkoba Kampar Amankan Tersangka
RIAUIN.COM- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba. Tersangka ditangkap saat bertransaksi Sabu di areal perkebunan sawit Dusun Lan, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Rabu (16/6/2021) malam.
Tersangka DS alias EK (32) merupakan warga Perumahan Damai Asri Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Bersama pelaku didapati barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,20 gram, 2 kotak kaca pirex, 4 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong, 2 buah mancis, sebuah tas sandang warna coklat, satu unit Hp Merk Oppo warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/06/2021), sekitar pukul 23.30 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu disebuah pondok diareal kebun sawit di Desa Merangin, Kecamatan Kuok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH langsung memimpin Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,20 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP, Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -rls,yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis