Jual Sabu di Areal Perkebunan Sawit, Resnarkoba Kampar Amankan Tersangka


Selasa, 22 Juni 2021 - 20:52:39 WIB
Jual Sabu di Areal Perkebunan Sawit, Resnarkoba Kampar Amankan Tersangka DS alias EK pengedar Narkoba jenis Sabu yang ditangkap Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar. | Foto : istimewa.

RIAUIN.COM- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba. Tersangka ditangkap saat bertransaksi Sabu di areal perkebunan sawit Dusun Lan, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Rabu (16/6/2021) malam.

Tersangka DS alias EK (32) merupakan warga Perumahan Damai Asri Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Bersama pelaku didapati barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,20 gram, 2 kotak kaca pirex, 4 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong, 2 buah mancis, sebuah tas sandang warna coklat, satu unit Hp Merk Oppo warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/06/2021), sekitar pukul 23.30 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu disebuah pondok diareal kebun sawit di Desa Merangin, Kecamatan Kuok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH langsung memimpin Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Didampingi aparat desa setempat,  dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,20 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP, Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine. 

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -rls,yus