Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polsek Kampar Amankan 6 Pelaku Judi di Warung Tuak
RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 6 pelaku judi menggunakan kartu domino, Minggu (13/6/2021) dini hari tadi. Pelaku diamankan ketika asyik bermain judi di warung tuak di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Keenam pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48) merupakan warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31) warga Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti saty set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 00.30 wib. Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 01.00 wib, tim tiba di lokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak. Mereka langsung digerebek petugas. Sebanyak 6 orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan petugas ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 orang pelaku judi ini. Disampaikan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. -rls, yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis