PILIHAN
Tergiur Uang Dana Bansos
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Divonis 8 Tahun Penjara
Jamal Abdillah (baju tahanan)
MANTAN Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan. Poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini divonis bersalah bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di pemerintah kabupaten Bengkalis.
Tak itu saja, pria yang sempat beristri dua ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman.
Saat pembacaan amar vonis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, AS Pujo Harsoyo, menyatakan Jamal Abdillah terbukti melakukan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jamal dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsiden 5 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar subsider atau 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, Jamal Abdillah langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis dipimpin Eka Safitra SH menyatakan pikir-pikir.
Vonis sesuai dengan perbuatan terdakwa Jamal Abdilah antara 2011 hingga 2014 lalu, semasa menjabat Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran. Dimana mengusulkan calon penerima dana hibah sebanyak 1.389 kelompok dengan dana anggara Rp 115.190.000.000. Namun tidak seluruhnya disalurkan sehingga negara rugi Rp 31 miliar lebih. TSR
Tak itu saja, pria yang sempat beristri dua ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman.
Saat pembacaan amar vonis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, AS Pujo Harsoyo, menyatakan Jamal Abdillah terbukti melakukan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jamal dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsiden 5 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar subsider atau 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, Jamal Abdillah langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis dipimpin Eka Safitra SH menyatakan pikir-pikir.
Vonis sesuai dengan perbuatan terdakwa Jamal Abdilah antara 2011 hingga 2014 lalu, semasa menjabat Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran. Dimana mengusulkan calon penerima dana hibah sebanyak 1.389 kelompok dengan dana anggara Rp 115.190.000.000. Namun tidak seluruhnya disalurkan sehingga negara rugi Rp 31 miliar lebih. TSR
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah