188,56 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kampar
RIAUIN.COM- Setelah melalui proses penyidikan, Barang Bukti Narkoba 188,56 gram jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kampar. Acara pemusnahan digelar di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar, Senin (7/6/2021).
Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Graha SH, MH, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Salman Alfarisi SH.
Juga hadir Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta tersangka AR selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.
Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara oleh Kasat Narkoba, terkait Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan. Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari tersangka AR yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa sabu seberat 188,56 gram, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan Barang Bukti dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk tersangka AR selaku pemilik barang haram tersebut. -yus
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar