Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polres Siak Amankan Pengedar Narkoba di Tualang
RIAUIN.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang warga Kecamatan Tualang yang diduga menjadi pengedar 7 paket narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Tualang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak , menyebutkan tersangka inisial RDP (29) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Ceras km. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di rumah RDP, Kamis (3/6/2021) pukul 19.00 Wib.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 7 paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH.
Kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan personel Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib Jalan Ceras KM. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim opsnal melihat seorang laki-laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada di dalam rumah, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku RDP.
Setelah diperiksa ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut kertas berwarna coklat di dalam botol air mineral, setelah di introgasi tersangka mengakui 7 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang di dapat dari AR (DPO)
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. -rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis