Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gara-gara Ditanya Pulang Telat, Suami Pukul Istri Diamankan Polsek Siak Hulu
RIAUIN.COM- Seorang laki-laki inisial EP alias El (25) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu diamankan Polsek Siak Hulu, Selasa (1/6/2021) setelah mendapat laporan dari istrinya Lis. El dilaporkan istrinya karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga gara-gara korban menanyakan telat pulang kepada tersangka.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Sabtu malam (29/5/2021). Peristiwa itu berawal sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelaku baru pulang ke rumahnya di Desa Pandau Jaya, lalu korban bertanya kepada pelaku 'kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 wib', namun pelaku hanya diam saja dan kemudian pelaku bermain dengan anaknya.
Setelah itu korban menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan, namun pelaku langsung menendang piring makanan dan kemudian memukul serta menendang korban. Mengalami hal itu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kami telah terima laporan KDRT dari warga yang merupakan korban. Tersangka yang merupakan suami kroban ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek. -yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis