• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Dapat Asimilasi, 5 Narapidana di Rutan Rengat Bebas

Redaksi

Selasa, 13 April 2021 17:40:40 WIB
Cetak
Rutan Rengat.

RIAUIN.COM -  5 orang narapidana atau warga binaan permasyaratan (WBP)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II/B Rengat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kelima WBP sudah dibebaskan pada 28 Maret 2021 lalu dan pada tanggal 27 April 2021 mendatang mereka akan  kembali lagi ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan Kls II/B Rengat Revin Simanulang saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan Revin, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap WBP yang mendapatkan asimilasi rumah adalah Badan Permasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

"Sebelum mendapatkan asimilasi rumah, setiap WBP akan memenuhi semua persyaratan yang mengacu pada Permenhukam tersebut," jelasnya.

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Kelima orang WBP tersebut merupakan Kepala Desa (Kades) diantaranya, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

"Mereka sudah menjalani 1/2 masa tahanan," katanya.

Sebagaimana berita sebelumnya, kelima WBP ini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dengan vonis masing-masing 1 bulan kurungan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu terkait tindakpidana pemilukada tahun 2020.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH menuntut 5 bulan penjara dan ditahan sebab perbuatan ke 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain dituntut 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Atas vonis Majelis Hakim PN Rengat, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu melakukan upaya akta banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru  kelima terdakwa divonis penjara selama dua bulan. masing-masing juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru  tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Helikopter Water Bombing Gempur Kebakaran Lahan di Kuala Cenaku Inhu

Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi

Manggala Agni Blokir Penjalaran Karhutla Rengat Sisi Utara dan Timur

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

Pekanbaru Gelar Lagi Sekolah Tatap Muka, Jam Pulang Siswa Dimajukan

12 Oktober 2026
DPR Minta Polisi dan Jaksa Usut Aliran Dana Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Pasok Bahan Pokok Murah di 5 Titik Pekanbaru
12 Oktober 2026
Meracik Asa, Membuka Peluang: Srikandi PLN UIP3B Sumatera Berdayakan Perempuan Disabilitas Jadi Barista Profesional
12 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi di Riau Hari Ini
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Robohkan Bangunan BWSS III untuk Akses Pengurai Kemacetan Pekanbaru
12 Oktober 2026
Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit
12 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional
11 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved