• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Dapat Asimilasi, 5 Narapidana di Rutan Rengat Bebas

Redaksi

Selasa, 13 April 2021 17:40:40 WIB
Cetak
Rutan Rengat.

RIAUIN.COM -  5 orang narapidana atau warga binaan permasyaratan (WBP)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II/B Rengat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kelima WBP sudah dibebaskan pada 28 Maret 2021 lalu dan pada tanggal 27 April 2021 mendatang mereka akan  kembali lagi ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan Kls II/B Rengat Revin Simanulang saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan Revin, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap WBP yang mendapatkan asimilasi rumah adalah Badan Permasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

"Sebelum mendapatkan asimilasi rumah, setiap WBP akan memenuhi semua persyaratan yang mengacu pada Permenhukam tersebut," jelasnya.

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Kelima orang WBP tersebut merupakan Kepala Desa (Kades) diantaranya, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

"Mereka sudah menjalani 1/2 masa tahanan," katanya.

Sebagaimana berita sebelumnya, kelima WBP ini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dengan vonis masing-masing 1 bulan kurungan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu terkait tindakpidana pemilukada tahun 2020.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH menuntut 5 bulan penjara dan ditahan sebab perbuatan ke 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain dituntut 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Atas vonis Majelis Hakim PN Rengat, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu melakukan upaya akta banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru  kelima terdakwa divonis penjara selama dua bulan. masing-masing juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru  tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.--argus.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 2 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 3 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 4 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 5 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 6 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 7 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 8 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 9 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Terkini +INDEKS

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

21 Juli 2026
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
21 Juli 2026
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
21 Juli 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
21 Juli 2026
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
21 Juli 2026
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
21 Juli 2026
Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka
21 Juli 2026
Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor
21 Juli 2026
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
21 Juli 2026
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
21 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved