Dapat Asimilasi, 5 Narapidana di Rutan Rengat Bebas


Selasa, 13 April 2021 - 17:40:40 WIB
Dapat Asimilasi, 5 Narapidana di Rutan Rengat Bebas Rutan Rengat.

RIAUIN.COM -  5 orang narapidana atau warga binaan permasyaratan (WBP)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II/B Rengat mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kelima WBP sudah dibebaskan pada 28 Maret 2021 lalu dan pada tanggal 27 April 2021 mendatang mereka akan  kembali lagi ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan Kls II/B Rengat Revin Simanulang saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan Revin, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap WBP yang mendapatkan asimilasi rumah adalah Badan Permasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

"Sebelum mendapatkan asimilasi rumah, setiap WBP akan memenuhi semua persyaratan yang mengacu pada Permenhukam tersebut," jelasnya.

Kelima orang WBP tersebut merupakan Kepala Desa (Kades) diantaranya, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

"Mereka sudah menjalani 1/2 masa tahanan," katanya.

Sebagaimana berita sebelumnya, kelima WBP ini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dengan vonis masing-masing 1 bulan kurungan penjara denda 6 juta subsider 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu terkait tindakpidana pemilukada tahun 2020.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu  Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH menuntut 5 bulan penjara dan ditahan sebab perbuatan ke 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah.

Selain dituntut 5 bulan penjara, JPU juga menuntut 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Atas vonis Majelis Hakim PN Rengat, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu melakukan upaya akta banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru  kelima terdakwa divonis penjara selama dua bulan. masing-masing juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru  tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.--argus.