Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Ada Iklan Rokok di Videotron Kejati, Wako Firdaus Dilaporkan ke Polda Riau
RIAUIN.COM – Kasus iklan rokok di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi dilaporkan Rinaldi, seorang warga Kota Pekanbaru, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Adapun terlapor dalam hal ini Walikota Pekanbaru, vendor videotron, dan PT Gudang Garam Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021), Rinaldi membenarkan telah melapor kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Riau.
‘’Ya, sudah kami laporkan Senin, 15 Februari 2021 lalu.. Lebih jelas, sila hubungi pengacara saya,’’ sarannya.
Dihubungi terpisah, Supriadi Bone SH CLA mengatakan, laporan kliennya sudah dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena somasi yang mereka kirimkan ke Walikota Pekanbaru pada 21 Januari 2021, tidak ditanggapi.
‘’Karena somasi tidak diindahkan, makanya pada 15 Februari 2021 klien saya, Rinaldi resmi melaporkan Walikota Pekanbaru, vendor videotron, dan PT Gudang Garam ke Polda Riau,’’ tegas kuasa hukum Rinaldi ini.
Dia berharap, laporan kliennya ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya kepastian Hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Seperti diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah menegaskan iklan rokok di jalan protokol dilarang tayang. Hebatnya, videotron yang berlokasi di halaman gedung Kejati Riau ini tetap menayangkan iklan rokok.
Berdasarkan Perwako Nomor 24 Tahun 2013, lokasi di mana videotron itu berdiri yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ini termasuk jalan protokol, kawasan tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.
Lantaran itu, Supriadi Bone merasa heran iklan rokok dilarang tayang di jalan protokol, tapi videotron yang berdiri di halaman gedung Kejati Riau tetap menayangkan iklan rokok dalam lima tahun terakhir ini.
"Perwako Pekanbaru melarang iklan rokok di jalan protokol, tapi pajaknya ditarik juga. Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Pekanbaru, yakni Pasal 3 UU Tipikor," pungkas pengacara muda ini. tra/rls
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu