• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026

  • Home
  • Pilkada

Pria di Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara karena Perkosa Anak Tiri 105 Kali

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 12:15:39 WIB
Cetak
Gambar ilustrasi pria merasa bersalah. | F:StockSnap

RIAUIN.COM – Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria dengan 1.050 tahun penjara karena memperkosa putri tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun. Pria yang tidak disebutkan namanya itu juga akan diberikan hukuman 24 kali cambukan.

Hakim M Kunasundary memerintahkan pria itu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan.

Proses pengadilan pada hari Rabu (27/1/2021) memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah. Hakim Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu.

"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujar Kunasundary dilansir ChannelNewsAsia, Kamis, 28 Januari 2021.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses (hubungan badan dengan keluarga dekat) dengan memperkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.

"Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," kata jaksa.

"Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya dia bertanggung jawab untuk melindungi korban, tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya. Kasus inses merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apa pun agamanya," tambahnya.

Pria tersebut tidak mengajukan banding terkait hukuman majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan gadis tersebut. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah. bibi mereka. - tra


Sumber : Viva.co.id /
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi

Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai

KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak

Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau

KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

06 Oktober 2026
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.733 per Kilogram
06 Oktober 2026
Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai
06 Oktober 2026
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
06 Oktober 2026
BSSN Beri Penghargaan Riau atas Pemenuhan Tim Tanggap Insiden Siber
06 Oktober 2026
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu
06 Oktober 2026
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
06 Oktober 2026
Petani Sawit Plasma Riau Hadapi Penurunan Harga TBS Sepekan Ke Depan
06 Oktober 2026
Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau
06 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved