Riswidiantoro, Terdakwa Pidana Pilkada Inhu Tak Hadir di Sidang Perdana
RIAUIN.COM - Riswidiantoro, terdakwa tindak pidana Pilkada di Kabupaten Inhu tidak hadir dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/1/2021).
Dengan tidak hadirnya terdakwa Riswidiantoro, pembacaan surat dakwaan dilanjutkan, Rabu (27/1/2021) pagi. Ketidakhadiran terdakwa disebabkan karena masih berada di Pekanbaru.
Riswidiantoro merupakan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu.
"Karena yang bersangkutan (Riswidiantoro, red) tidak hadir, maka disepakati untuk pembacaan dakwaan Rabu besok," ujar Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus didampingi dua hakim anggota, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait, Selasa (26/1/2021).
Pengadilan Negeri Rengat mulai menggelar sidang perdana tindak pidana Pilkada Inhu terhadap 6 terdakwa.
Dari 6 terdakwa, 5 diantaranya hadir yakni Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang), Rajiskhan (Kades Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim), Said Usman (Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya), Suherman (Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku) dan terdakwa Septian Eko Prasetiyo (Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap).
Dakwaan dibacakan JPU Kejari Inhu Jimmi Manurung, Ayu Rahayu dan Febri S dilakukan secara sendiri-sendiri, karena berkas perkara terpisah. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan di persidangan secara sendiri-sendiri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Dimana di dalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut).
Para terdakwa menyebutkan dalam group WhatsApp agar dapat memenangkan pasangan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Rezita Meylani-Junaidi Rachmat.
Untuk itu, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 6 bulan dan minimal 3 bulan penjara.--argus.
Berita Lainnya
Polres Inhu Amankan Pelaku Cabul di Ponpes
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Polres Inhu Amankan Pelaku Cabul di Ponpes
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir