Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Janda Muda Diringkus Polisi, Gara-gara Bawa Kabur Uang Arisan Rp400 Juta
RIAUIN.COM - Berakhir sudah pelarian LT (20) seorang janda muda warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus penipuan. Ia ditangkap polisi setelah sebelumnya dilaporkan membawa kabur uang arisan online sebesar Rp400 juta.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harap, melalui Kasat Reskrim, AKP Apromico, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan korban terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 12 November 2020.
"Korban mengaku pelaku ini telah pergi menghilang membawa kabur uang arisan yang telah disetorkannya dengan total Rp55 juta lebih," katanya, Senin (7/12/2020).
Dan saat ini korban melapor mewakili sekitar 50 orang member arisan online yang dikelola oleh pelaku, di mana total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp400 juta.
Menurut pengakuannya, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur. Dan setelah tiga pekan lebih dalam pelarian, yang bersangkutan pulang ke Sumsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, pelaku merupakan owner dari arisan online yang berstatus janda asal OKU Selatan ini mampu mengajak sekitar seratus orang untuk bergabung dalam arisan online yang dikelolanya. Beberapa orang anggota arisan begitu mudah percaya setelah melihat penampilan serba mewah dari janda berusia 20 tahun ini. - tra
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu