Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Waduh, Penjaga SMP Ini Nekat Produksi Ribuan Pil Koplo di Gudang Sekolah
RIAUIN.COM - Penjaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, Kalimantan Timur, H (45), harus mendekam di penjara polisi. Kasusnya, memproduksi ribuan butir pil koplo atau dobel L. Dia mengaku menghabiskan Rp25 juta untuk membeli alat dan bahan produksi.
H menuturkan, awalnya uang Rp25 juta itu diserahkan ke temannya untuk pembelian alat produksi. Kini temannya masuk dalam daftar buruan polisi.
"Iya, katanya teman saya itu buat bikin dobel L. Saya sendiri tidak tahu kalau yang sudah dibuat itu adalah dobel L," kilah Heriyanto, ditanya wartawan usai penangkapan di sekolah, Sabtu (28/11) malam.
Bersama temannya, Heriyanto memproduksi ribuan pil koplo sejak September 2020. Ribuan butir diproduksi dengan memanfaatkan gudang sekolah. Namun hasil produksinya belum sempat dijual.
"Belum sempat dijual. Yang tugas jual teman saya juga," ujar Heriyanto.
"Yang jelas, seandainya uang saya masih bisa kembali, saya mau berhenti, setop produksi. Tapi ya sekarang sudah kadung basah, mau bagaimana lagi," demikian Heriyanto.
Diketahui, sebuah gudang bangunan SMP di Jalan Aminah Syukur, Samarinda, digerebek Satresnarkoba Polresta Samarinda, Sabtu (28/11/2020), sekira pukul 20.00 WITA. Polisi menyita peralatan dan bahan produksi, yang sempat dicurigai pabrik ekstasi.
"Info awal, ini pembuatan dobel L. Tapi, kita harus cek lagi kandungan bahan yang digunakan, di laboratorium," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Sabtu (28/11/2020) malam. - tra
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu